KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Upaya penegakan hukum keimigrasian kembali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui deportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026.
Tindakan administratif ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional Hang Nadim sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing di wilayah industri dan hunian strategis Batam.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Pengawasan dilakukan di kawasan apartemen Opus Bay Marina City, yang diketahui menjadi salah satu lokasi hunian tenaga kerja asing.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain deportasi, seluruh WN dari Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga penting dalam menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di Batam.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing menjadi faktor penting dalam memastikan persaingan tenaga kerja yang sehat, kepatuhan regulasi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.









