OJK Perkuat SLIK, Dorong Akses Kredit UMKM dan Percepatan Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

KABAREKONOI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM serta mendukung percepatan program perumahan nasional 3 Juta Rumah.

Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).

Bacaan Lainnya

Friderica—yang akrab disapa Kiki—menegaskan bahwa penguatan SLIK menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data kredit, mempercepat proses pembiayaan, sekaligus memperluas inklusi keuangan di sektor produktif.

OJK merinci sejumlah kebijakan baru dalam penguatan SLIK, antara lain melalui perluasan informasi kredit: Laporan SLIK kini menampilkan data kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta; percepatan pembaruan status pelunasan: Status kredit wajib diperbarui paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan; serta pengakuan KPR subsidi sebagai program pemerintah: Skema ini dikecualikan dari ketentuan pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur.

Kebijakan tersebut ditargetkan berlaku penuh paling lambat akhir Juni 2026. OJK menilai langkah ini penting untuk mempercepat proses pengajuan kredit, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sekaligus mempermudah pengembang dalam memperoleh pembiayaan proyek perumahan.

“Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *