KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Belasan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menyatakan mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Mereka menilai ruang untuk berorganisasi dan berkarya sudah tidak lagi terbuka sebagaimana yang mereka harapkan.
Keputusan itu diambil setelah upaya rekonsiliasi yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung di Golden Prawn, Bengkong, Batam, pada Selasa (4/8/2026) malam itu dihadiri jajaran pengurus PWI Kepri serta pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), yakni Ady Indra Pawennari, Richard Nainggolan, Novianto, dan Qori Ul Fitra.
Dalam pertemuan tersebut, PWI Pusat meminta agar Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) dibubarkan dan seluruh anggotanya kembali bergabung ke dalam PWI Kepri.
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, mengatakan komunitas yang dipimpinnya selama ini menjadi wadah diskusi, peningkatan kompetensi, serta kegiatan sosial bagi wartawan di Kepulauan Riau.
Menurutnya, KJK bukan organisasi berbadan hukum. Anggotanya berasal dari berbagai media, baik cetak, daring, televisi, maupun radio. Sebagian di antaranya juga tergabung dalam organisasi profesi lainnya.
Ady berpendapat, keberadaan komunitas tersebut tidak bertentangan dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) PWI karena komunitas tidak berbadan hukum dan dibentuk sebagai wadah aktivitas wartawan.
Sebagai bentuk pengunduran diri, para anggota menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. Seluruh kartu kemudian dikirim ke Kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Penyerahan KTA dilakukan secara serentak di Batam dan Tanjungpinang.









