OJK Siapkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Terbit 17 September

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang berkaitan dengan perdagangan dan pengaturan Bursa Komoditi Mineral Strategis (BMKS) pada 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dua aturan tersebut akan mencakup POJK mengenai peralihan serta POJK yang mengatur BMKS.

Bacaan Lainnya

“Per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan sama POJK untuk pengaturan BMKS-nya,” kata Friderica usai rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Mekanisme Perdagangan BMKS Mengikuti Bursa

Friderica mengatakan, mekanisme perdagangan BMKS pada prinsipnya akan mengikuti logika perdagangan di bursa.

Namun, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme perdagangan tersebut masih menunggu aturan yang akan diterbitkan OJK.

“Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama,” ujarnya.

Di sisi lain, OJK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar untuk menentukan jenis mineral dan komoditas yang nantinya masuk dalam kategori komoditas strategis.

“Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basicnya,” kata Friderica.

Menurut Friderica, OJK belum dapat mengeluarkan pengaturan lebih lanjut sebelum Peraturan Presiden (Perpres) mengenai komoditas strategis diterbitkan.

“Setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih, ya kita sekarang belum bisa mengeluarkan karena kita nunggu Perpres-nya,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *