KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Upaya mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terus diperketat di Kota Batam. Hasilnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sepanjang Oktober 2026.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya potensi keberangkatan PMI nonprosedural melalui sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi di Batam, baik pelabuhan internasional maupun bandara.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Pelabuhan Batam Centre dengan jumlah mencapai 804 orang.
Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 152 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang, Bandara Internasional Hang Nadim enam orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu orang.
Penundaan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian sekaligus langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan, pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.












