Petugas juga mencermati kesesuaian tujuan perjalanan serta berbagai indikasi lain yang berpotensi mengarah pada keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural.
“Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencegahan PMI nonprosedural membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Dengan koordinasi yang kuat, pengawasan di seluruh titik pemeriksaan diharapkan berjalan optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur keimigrasian.
Upaya tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.
Melalui langkah ini, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
Semangat tersebut diwujudkan melalui komitmen pelayanan “Imigrasi untuk Rakyat.”(***)












