Ajukan Paspor RI, WNA Asal Tiongkok Terjerat Kasus Keimigrasian

KABAREKONOMI.CO.ID, TANJUNG UBAN – Kantor Imigrasi mengungkap kasus dugaan pemalsuan data dalam pengajuan paspor yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX.

Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan kejanggalan saat proses wawancara dan pengambilan foto pemohon.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Senin (11/05/2026). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa kasus bermula saat YX mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor pada 9 April 2026.

“Pada 12 April, yang bersangkutan datang untuk proses foto dan wawancara. Dari proses itu, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon bukan Warga Negara Indonesia,” jelas Guntur.

Kecurigaan muncul ketika YX tidak mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya menggunakan bahasa Inggris.

Hal ini memicu pendalaman oleh petugas hingga ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Saat pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan barang bukti berupa paspor RRT atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap permohonan dokumen perjalanan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penyalahgunaan identitas akan ditindak tegas demi menjaga kedaulatan administrasi keimigrasian Indonesia. (IMAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *