Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain, Mengalihkan status lahan permukiman ke skema hak perorangan atau Hak Guna Bangunan yang jelas; Mengakhiri praktik pungutan ganda atas objek yang sama; serta menyelaraskan kewenangan otorita kawasan dengan prinsip pemerintahan daerah sesuai konstitusi.
Rikson menekankan bahwa reformasi ini bukan hanya soal keadilan masyarakat, tetapi juga strategi memperkuat iklim investasi jangka panjang.
Ia mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyusun peta jalan transisi kebijakan secara terbuka dan partisipatif.
Keterlambatan dalam mengambil keputusan dinilai berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
“Jika tidak ada langkah konkret, Indonesia berisiko kehilangan momentum memperkuat Batam sebagai kawasan ekonomi yang berkeadilan dan berdaya saing global,” ujarnya.
Lebih jauh, polemik UWTO disebut sebagai ujian nyata konsistensi reformasi struktural Indonesia. Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, selama ini diposisikan sebagai laboratorium kebijakan ekonomi nasional.
Karena itu, keberhasilan reformasi tata kelola lahan di Batam dinilai akan menjadi sinyal kuat bagi investor bahwa Indonesia serius memperbaiki iklim investasi.
“Reformasi lahan di Batam bukan hanya soal Batam. Ini tentang kredibilitas reformasi ekonomi Indonesia di mata dunia,” tutup Rikson. (Iman Suryanto)










