“Kami mendukung Sekolah Merah Putih. Yang kami minta hanya papan plang yang sudah masuk kampung dipindahkan. Jangan mengganggu ruang hidup masyarakat,” katanya.
Meski telah berlangsung dialog dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Gerisman mengakui pertemuan belum menghasilkan titik temu.
“Hasilnya belum ada titik temu. Pemerintah tetap menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah juga meminta warga menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan. Namun permintaan tersebut belum dipenuhi karena masih akan dimusyawarahkan bersama masyarakat.
“Kami belum memberikan dokumen itu. Kami akan bermusyawarah dulu dengan warga sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, warga juga menyampaikan keberatan atas aktivitas pengukuran lahan, penerbangan drone, hingga pemasangan plang yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
Gerisman mengungkapkan, dua hari sebelum plang dipasang, seorang warga mengaku melihat aktivitas yang diduga sebagai pengukuran lahan di sekitar kampung. Keesokan harinya plang HPL dipasang tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat.
“Itulah yang kemudian memicu gejolak di masyarakat karena pemasangan dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dengan warga,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sebelum pemerintah mengambil tindakan di lapangan.
