Ancaman Hoaks hingga Penetrasi Digital Asing, Ini Strategi Menjaga Kedaulatan Informasi di Kepri

Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri
Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya berbagai informasi palsu, manipulasi narasi maupun hoaks lintas negara. “Wilayah perbatasan memiliki karakter yang berbeda. Arus informasi dari luar dapat masuk dengan sangat cepat, sehingga masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menyaring dan memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” tegasnya.

Bagi Andry, persoalan disinformasi di wilayah perbatasan bukan semata-mata masalah komunikasi publik. Jika tidak ditangani secara tepat, informasi yang menyesatkan dapat menyentuh isu identitas, nasionalisme, keamanan hingga memicu keresahan sosial.

Bacaan Lainnya

“Disinformasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika informasi yang salah menyentuh isu sensitif, dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan,” tegasnya lagi.

Karena itu, membangun ketahanan informasi masyarakat perbatasan menjadi pekerjaan bersama.

Polri memiliki instrumen hukum dan kemampuan teknis untuk menghadapi ancaman siber. Sementara pers memiliki kekuatan pada verifikasi, produksi informasi dan pembentukan opini publik berbasis fakta.

Keduanya memiliki ruang yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada satu kepentingan: menjaga masyarakat agar tidak mudah dikendalikan oleh informasi yang salah.

Dalam kerangka tersebut, Andry menempatkan Polri sebagai salah satu aktor utama dalam membangun keamanan siber di wilayah perbatasan.

Peran tersebut antara lain dilakukan melalui patroli siber, penegakan hukum pidana siber berdasarkan ketentuan yang berlaku, penguatan infrastruktur keamanan digital serta edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang siber.

Namun, pendekatan keamanan tidak boleh hanya dilakukan setelah sebuah informasi palsu menjadi viral.

“Penanganan ancaman siber tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah membangun pencegahan, deteksi dini dan edukasi masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali sumber informasi, memeriksa fakta dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan sebuah konten.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *