APBN 2027 Resmi Disahkan, Rupiah Dipatok Rp17.500 per Dolar AS

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (29/9/2026).

Pengesahan RUU APBN 2027 tersebut dilakukan dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dalam Pembicaraan Tingkat I antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah, telah disepakati sejumlah asumsi ekonomi makro, target indikator kesejahteraan, serta postur APBN 2027.

DPR dan pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, tingkat inflasi 2,5% secara tahunan (year on year/yoy), serta nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS.

Dari sisi postur APBN, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.425,1 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang kemudian menyetujui pengesahan RAPBN 2027 menjadi UU.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui RAPBN 2027 yang pembahasannya telah dimulai sejak Mei 2026.

Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6%

Said mengatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% diperlukan untuk memperbesar skala perekonomian Indonesia. Salah satu strategi yang disepakati adalah meningkatkan nilai tambah ekspor dan investasi.

Dalam tata kelola ekspor, Said menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan sejumlah kebijakan, antara lain ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), serta pembentukan bursa mineral komoditas.

“Sebagai negara eksportir komoditas, kita belum menguasai rantai pasok dan rantai nilai akibatnya kita belum menjadi penentu harga, price maker dari komoditas Nusantara. Strategi pembenahan tata kelola ekspor yang dipasangkan dengan strategis industrialisasi, adalah langkah jitu, dengan memegang kendali harga nilai ekspor akan meningkat serta memberikan efek berganda kepada perekonomian nasional kita,” ujar Said.

Dari sisi investasi, DPR dan pemerintah juga menyepakati perbaikan iklim investasi serta strategi penataan ease of doing business secara progresif dan terukur.

“Sebab tidak mungkin mengandalkan pertumbuhan ekonomi 6% hanya dengan kekuatan APBN,” terang Said.

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4%

Said menjelaskan target defisit APBN sebesar 2,4% terhadap PDB ditetapkan untuk memastikan kemampuan maksimal APBN dalam menjalankan fungsi anggaran dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Defisit tersebut dipertahankan meskipun belanja negara meningkat Rp9,1 triliun dari usulan awal. Kenaikan belanja ditujukan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional.

Untuk mengimbangi kenaikan belanja, pemerintah dan DPR juga menaikkan target pendapatan negara sebesar Rp9,1 triliun.

Tambahan pendapatan tersebut berasal dari dua pilar, yakni pendapatan perpajakan sebesar Rp4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp5,1 triliun.

“Dengan demikian, kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” ujar Said.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait