KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian sekaligus memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Komitmen tersebut mengemuka setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan inspeksi rutin di kawasan KEK Tanjung Sauh pada Rabu (16/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan penyisiran di sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara berkala.
Manajemen KEK Tanjung Sauh menyebut seluruh 145 TKA yang bekerja di kawasan tersebut telah memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Di sisi lain, jumlah tenaga kerja lokal yang terserap di KEK Tanjung Sauh mencapai sekitar 1.800 orang. Komposisi tersebut menunjukkan besarnya peran kawasan industri dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Pengawasan keimigrasian ini melanjutkan rangkaian pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Sebelumnya, Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.
Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), John Sinaga, mengatakan perusahaan berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar kawasan proyek Tanjung Sauh.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John.
Menurut manajemen, penggunaan TKA di kawasan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu. Kehadiran tenaga asing juga diarahkan untuk mendukung proses alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Program alih teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia lokal sehingga kebutuhan terhadap tenaga kerja asing untuk pekerjaan tertentu dapat berkurang secara bertahap.
Dari sisi investasi, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepastian serta iklim usaha di kawasan ekonomi khusus.
Manajemen PT BSP menyatakan menyambut baik pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah secara rutin. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan investasi dan pembangunan kawasan berjalan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Batam juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus diperkuat, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta penggunaan TKA.
Dengan 145 TKA yang terverifikasi dan sekitar 1.800 tenaga kerja lokal yang terserap, KEK Tanjung Sauh kini tidak hanya menghadapi tantangan pembangunan kawasan industri, tetapi juga dituntut memastikan pertumbuhan investasi berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas tenaga kerja daerah.
