Selain pasal tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Irhamni menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan menjadi bagian dari landasan hukum yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.
Bareskrim Gunakan Investigasi Ilmiah
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengatakan penanganan kasus blackout Batam-Bintan dilakukan untuk mengungkap secara jelas penyebab peristiwa tersebut sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Menurut Asep, investigasi dilakukan atas perintah langsung Kapolri.
“Atas perintah Bapak Kapolri, kami langsung melakukan investigasi penyebab daripada matinya listrik,” kata Asep.
Ia menambahkan, penyidik dalam beberapa hari terakhir telah melakukan investigasi ilmiah atau scientific investigation di lokasi kejadian.
Melalui pendekatan tersebut, polisi berupaya mengidentifikasi rangkaian peristiwa, menguji bukti-bukti yang ditemukan, serta mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas gangguan pasokan listrik tersebut.
