“Ketakutan masyarakat terhadap radiasi, terlepas dari seberapa canggih teknologinya, merupakan realitas sosial yang harus diperhitungkan. Pemerintah tidak bisa menganggap persoalan ini sekadar masalah komunikasi,” katanya.
Rikson juga mengingatkan potensi konflik pemanfaatan ruang apabila pembangunan fasilitas nuklir membutuhkan kawasan pengamanan khusus, terutama jika lokasi yang dipilih berdekatan dengan permukiman dan wilayah tangkap nelayan.
Menurut dia, jangan sampai manfaat penyediaan energi bagi industri tidak diimbangi perlindungan yang memadai terhadap masyarakat yang berpotensi kehilangan akses terhadap ruang hidup dan sumber mata pencaharian.
Ia menilai, distribusi manfaat dan risiko harus dihitung secara adil. Kepentingan investasi dan kebutuhan energi nasional tidak boleh mengabaikan dampak yang ditanggung masyarakat setempat.
Rikson menilai, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar pemilihan lokasi, hasil kajian risiko, standar keselamatan, rencana penanganan keadaan darurat, serta dampak lingkungan dan sosial apabila wacana PLTN di Batam berlanjut.
Pelibatan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok nelayan juga perlu dilakukan sejak awal, bukan hanya setelah keputusan strategis ditetapkan.
Menurutnya, kesenjangan pemahaman antara pemerintah, kalangan teknokrat, dan masyarakat dapat memicu persoalan apabila tidak dijembatani melalui informasi yang transparan dan mudah dipahami.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat menilai manfaat dan risiko berdasarkan informasi yang memadai, sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan tidak berjalan sepihak.
“Jika pemerintah gagal melakukan pelibatan publik secara transparan dan jujur sejak awal, proyek ini berisiko dipandang sebagai kebijakan dari atas ke bawah yang mengutamakan kepentingan industri tanpa memberikan ruang yang cukup bagi suara masyarakat,” ujarnya.












