KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Sebanyak 321.932 pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau, telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Capaian tersebut mengantarkan Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026 sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memaparkan program perlindungan pekerja tersebut dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Kamis (15/10/2026).
Amsakar mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Batam terus memperluas cakupan perlindungan melalui kebijakan yang mendukung penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 untuk mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Selain melalui regulasi, Pemko Batam mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui penganggaran APBD. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, dengan komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.
Pemko Batam Targetkan 391.932 Pekerja Terlindungi
Berdasarkan data Pemerintah Kota Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah mendapatkan perlindungan atau setara dengan 57,59 persen dari total potensi tersebut.
Pemko Batam menargetkan tambahan 70.000 pekerja terlindungi hingga Desember 2026. Dengan demikian, jumlah pekerja yang diharapkan mendapatkan perlindungan mencapai 391.932 orang.
Perluasan perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja, terutama mereka yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan. Kelompok tersebut meliputi nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, hingga Kader Siaga Kelurahan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam, dengan perlindungan ini keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Data Pemko Batam mencatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, dan 147 pengemudi boat pancang.
Selain itu, terdapat 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, serta 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan yang turut tercatat dalam program perlindungan tersebut.
Perkuat Kolaborasi untuk Perluas Jaminan Sosial
Amsakar mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja di Batam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas, tetapi juga membantu menjaga kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat, Pemko Batam berharap cakupan kepesertaan terus meningkat. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan yang inklusif agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama pekerja rentan.
SUMBER: MEDIACENTERBATAM











