Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3.079,2 Gram Sabu di Bandara dan Pelabuhan

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi atas nama AY, Laki – laki berusia 29 tahun, dengan rute penerbangan Batam-Surabaya- Lombok menggunakan pesawat Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP).

Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut berdomisili di Nias berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang mantan narapidana. AY mengaku pergi ke Lombok untuk liburan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AY dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper.

Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram.

Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *