Bea Cukai Bogor Sita 10,4 Juta Rokok Ilegal dari 161 Titik Razia

KABAREKONOMI.CO.ID, BOGOR — Kantor Bea Cukai Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil atau kain ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp15,22 miliar, dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,64 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam mengatakan jutaan batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.

Bacaan Lainnya

“Adapun barang yang dimusnahkan berupa 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret atau rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, serta 642 kilogram tekstil atau kain,” kata Chotibul saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (12/8/2026).

Rokok Ilegal Disita dari 161 Titik

Chotibul menjelaskan, selama periode Januari-Juli 2026, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan di 161 titik. Dari seluruh penindakan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 10,4 juta batang.

Namun, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebanyak 233.298 batang rokok ilegal lainnya masih menunggu persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Barang bukti yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp15.223.188.305. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp7.646.945.698.

Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap enam wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Warung hingga Jasa Ekspedisi Jadi Sasaran

Menurut Chotibul, pengawasan dilakukan dengan menyasar lokasi yang menjadi tempat penjualan maupun distribusi barang ilegal. Lokasi tersebut antara lain warung kelontong dan perusahaan jasa titipan atau ekspedisi.

“Yang menjadi sasaran adalah tempat penjualan dan tempat distribusi. Jadi di warung-warung, kemudian juga ke tempat-tempat distribusi perusahaan jasa titipan atau ekspedisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan jasa ekspedisi menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan untuk mengirimkan barang ilegal. Dari enam wilayah pengawasan, titik penindakan terbanyak berada di Kabupaten Bogor, terutama pada lokasi distribusi dan jasa titipan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *