BI Perbarui Kebijakan KLM, Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif Jadi Prioritas

Insentif GWM Bank Naik Jadi 6 Persen

Dalam desain baru KLM yang berlaku mulai 1 September 2026, bank berpotensi memperoleh insentif Giro Wajib Minimum (GWM) maksimal 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK) apabila memenuhi seluruh persyaratan.

Angka tersebut meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan insentif KLM maksimal 5,5 persen dari DPK.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, insentif tersebut terdiri dari 4,5 persen melalui financing channel untuk mendorong kredit ke sektor prioritas dan 1 persen melalui interest rate channel untuk mendorong transmisi suku bunga kredit.

Mulai September 2026, interest rate channel akan digantikan oleh KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Melalui skema KLM PPU, bank dapat memperoleh insentif sebesar 2 persen dari DPK apabila kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah berada di bawah 19 persen dari total pendanaan.

Sementara itu, insentif melalui financing channel menjadi maksimal 4 persen.

Dengan demikian, total insentif GWM yang dapat diperoleh bank mencapai maksimal 6 persen dari DPK.

Efektivitas Bergantung pada Permintaan Kredit

Alexander menekankan bahwa efektivitas kebijakan KLM pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kemampuan perbankan menyediakan kredit.

Permintaan pembiayaan dari dunia usaha juga menjadi faktor penting agar tambahan likuiditas yang diberikan melalui insentif tersebut benar-benar masuk ke sektor produktif.

Karena itu, BI mendorong agar kebijakan dari sisi penawaran kredit dapat berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas dan kebutuhan pembiayaan dunia usaha, terutama UMKM.

“Kita harapkan nanti optimalisasi penggunaan KLM-nya, termasuk ke sektor UMKM, yang ditujukan oleh KLM-nya,” pungkas Alexander.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *