BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Ini 8 Strategi Jaga Rupiah dan Dorong Ekonomi

5. RPIM Dorong Pembiayaan Inklusif

Instrumen lainnya adalah Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Melalui kebijakan tersebut, BI mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan makroprudensial yang longgar menjadi bagian dari bauran kebijakan BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil.

Di saat yang sama, stabilitas sistem keuangan tetap menjadi perhatian.

6. Digitalisasi Pembayaran Topang Aktivitas Ekonomi

BI juga menggunakan kebijakan sistem pembayaran untuk menopang aktivitas ekonomi.

Bank sentral melanjutkan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran.

Salah satu agenda yang didorong adalah implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

BI juga memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi transaksi hingga Rp100.000.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Langkah digitalisasi pembayaran diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi, memperluas ekonomi digital, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.

7. Pendalaman Pasar Uang dan Valas

BI juga mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing atau PUVA.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan operasi moneter pro-market, pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang serta penguatan likuiditas.

Pendalaman pasar uang dan valas diharapkan dapat memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter sekaligus meningkatkan ketahanan pasar keuangan domestik.

Pendekatan instrumen moneter pro-market sebelumnya juga telah digunakan BI untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, serta mendukung pendalaman pasar keuangan.

8. Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah dan KSSK

Selain instrumen yang berada langsung dalam kewenangan bank sentral, BI juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Dengan demikian, bauran kebijakan BI pada Agustus 2026 tidak hanya bertumpu pada BI Rate.

BI mempertahankan BI Rate 5,75 persen, tetapi secara bersamaan menggunakan intervensi pasar valas, pengelolaan likuiditas, perluasan insentif lindung nilai, pendalaman pasar uang dan valas, kebijakan makroprudensial, serta penguatan sistem pembayaran.

Keseluruhan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah, mendukung sasaran inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

SUMBER: KOMPAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *