BMKS Ditargetkan Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Siapkan 3 Agenda Strategis

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga agenda strategis untuk memperkuat sektor keuangan dan memperdalam pasar komoditas Indonesia. Ketiga agenda tersebut meliputi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketiga agenda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pasar keuangan, meningkatkan daya saing pasar modal, serta membangun ekosistem perdagangan karbon nasional.

Bacaan Lainnya

Salah satu agenda yang tengah dipercepat adalah pembentukan BMKS. OJK menargetkan bursa tersebut mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Pembentukan BMKS merupakan mandat baru OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Tadi Bapak Presiden sudah menyampaikan dalam pidato beliau terkait hal ini, di mana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi 1 Januari 2027,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers Nota Keuangan, dikutip Minggu (16/8/2026).

Saat ini, OJK tengah menyusun aturan mengenai tahapan peralihan perdagangan dan teknis penyelenggaraan BMKS. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai dasar penyelenggaraan bursa ditargetkan rampung paling lambat 17 September 2026.

Sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026, rancangan POJK tersebut juga harus melalui proses persetujuan atau konsultasi dengan DPR RI.

BMKS Jadi Acuan Harga Komoditas Strategis

Pembentukan BMKS diharapkan dapat memperdalam pasar komoditas domestik sekaligus menciptakan harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia.

Selama ini, proses pembentukan harga atau price discovery sejumlah komoditas strategis dinilai belum optimal di dalam negeri.

Dengan adanya BMKS, Indonesia diharapkan memiliki referensi harga domestik yang lebih kuat sekaligus dapat mengurangi potensi praktik transfer pricing dan under invoicing.

“Selama ini price discovery maupun harga acuan itu tidak ada di dalam negeri. Karena itu harapan yang sangat besar terhadap BMKS ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi yang disebut atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, under invoicing dan lain-lain,” tutur Kiki.

Pos terkait