KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 3,37 ton kuncup bunga kanabinoid atau ganja. Barang haram tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi sebelum akhirnya diamankan di Gresik, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan tersebut diduga melibatkan beberapa negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, dan Indonesia. Para pelaku memanfaatkan jalur impor resmi beserta dokumen kepabeanan yang tampak sah untuk mengelabui petugas.
“Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Tiongkok, Indonesia melalui Thailand,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan pada hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan lanjutan memastikan komoditas tersebut merupakan narkotika.
Alih-alih langsung menyita barang di pelabuhan, Bea Cukai bersama BNN menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi. Strategi ini dilakukan untuk mengungkap jaringan penerima hingga pelaku utama di balik penyelundupan.










