Peserta juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan di rumah sakit melalui Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) serta petugas BPJS SATU yang ditempatkan di berbagai titik pelayanan. Selain itu, tersedia pula Portal Quick Response (POROS) yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan atau meminta informasi layanan.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta dengan penyakit kronis. Selama libur Lebaran 2026, pengambilan obat bagi peserta program rujuk balik dapat dilakukan lebih awal, yakni maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.
“Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap peserta JKN tetap merasa aman dan nyaman mendapatkan layanan kesehatan, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat selama periode mudik dan libur Lebaran,” kata Prihati.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu agar seluruh layanan dapat dimanfaatkan tanpa kendala. (Iman Suryanto)
