Data Sensus Ekonomi Jadi Dasar Kebijakan
Edy mengingatkan, perubahan struktur ekonomi yang tidak diikuti dengan pembaruan data dapat membuat pemerintah dan pelaku usaha mengambil keputusan berdasarkan kondisi masa lalu.
Padahal, kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terus berkembang.
Pemerintah, khususnya, membutuhkan data terbaru untuk menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut termasuk dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tanpa data yang menggambarkan kondisi terkini, pemerintah akan kesulitan mengetahui karakteristik, tantangan, serta kebutuhan pelaku usaha secara akurat.
Sensus Ekonomi Digelar Setiap 10 Tahun
Selain didorong oleh perubahan ekonomi, pelaksanaan Sensus Ekonomi juga memiliki dasar hukum.
Edy menjelaskan bahwa kegiatan sensus ekonomi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Dalam Pasal 8 UU tersebut disebutkan bahwa sensus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 tahun.
Dengan demikian, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui data perekonomian, tetapi juga merupakan bagian dari amanat regulasi.
“Undang-undang mewajibkan, dan kebutuhan juga mengharuskan. Jadi, di samping regulasi, ada faktor kebutuhan,” tegas Edy.
Melalui Sensus Ekonomi 2026, BPS diharapkan dapat memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi Indonesia. Data tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan penting bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam membaca perubahan ekonomi serta menentukan langkah ke depan.
SUMBER: KOMPAS










