Ketika tarif penerbangan meningkat tajam akibat tingginya permintaan, anggaran perjalanan rumah tangga berpotensi membengkak dan mendorong kenaikan biaya berbagai aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pariwisata.
Karena itu, stimulus tarif penerbangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mengantisipasi tekanan harga selama periode libur akhir tahun.
Kemenhub menegaskan maskapai wajib mematuhi kebijakan penurunan tarif sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga disiapkan untuk memastikan stimulus benar-benar diterapkan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh penumpang.
Maskapai yang tidak mematuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan ini secara khusus menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah berharap penyesuaian tarif tidak mengurangi standar keselamatan penerbangan maupun kualitas pelayanan kepada penumpang.
Implementasi stimulus tersebut menjadi perhatian penting karena tingginya permintaan pada masa Nataru dapat memengaruhi harga tiket dan ketersediaan kursi. Pengawasan diperlukan agar kebijakan penurunan tarif berjalan efektif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Dorongan untuk mengendalikan tarif penerbangan juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tito meminta Kemenhub mengingatkan maskapai agar tidak menetapkan tarif pada batas tertinggi ketika permintaan perjalanan meningkat.
