Dana Korban Penipuan Rp169 Miliar Dikembalikan, OJK Perketat Pengawasan Keuangan Digital

KABAREKONOMI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi digital yang semakin meresahkan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Bacaan Lainnya

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital berbasis investasi bodong dan penipuan online.

“Modus penipuan keuangan saat ini semakin beragam dan memanfaatkan media sosial serta kanal digital untuk menjaring korban,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Satgas PASTI mencatat sedikitnya lima modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang awal 2026.

Pertama, jasa periklanan dengan sistem deposit yang menawarkan penghasilan mudah melalui aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun korban diminta menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Kedua, modus impersonation atau peniruan identitas perusahaan jasa keuangan legal. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan dana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *