Dana Korban Penipuan Rp169 Miliar Dikembalikan, OJK Perketat Pengawasan Keuangan Digital

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap tawaran melalui media sosial atau pesan pribadi, serta tidak memberikan data pribadi seperti OTP, PIN, dan kata sandi kepada pihak manapun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui platform iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban. (***)

Pos terkait