Dari Tuduhan ke Ralat, Dewan Pers Minta Kepricek Pulihkan Nama Ady Indra Pawennari

Achmad Yani menyatakan pihaknya tengah menimbang langkah lanjutan. Opsi yang terbuka, kata dia, mencakup gugatan perdata hingga upaya hukum lain di luar mekanisme Dewan Pers.

“Keputusan akhir ada pada klien kami. Apalagi perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Kepri,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses etik yang telah berjalan. Meski begitu, pemulihan nama baik secara menyeluruh, menurutnya, tidak cukup hanya melalui ralat.

“Yang menjadi fokus kami adalah pemulihan nama baik secara tuntas, bukan sekadar formalitas permintaan maaf,” kata Achmad Yani.

Akar Sengketa

Sengketa pers ini bermula dari pemberitaan kepricek.com yang diunggah pada 27 Februari 2025 dengan judul “Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan.”

Ady Indra Pawennari menyatakan keberatan atas isi berita tersebut. Ia menilai pemberitaan tidak sesuai fakta dan mengandung itikad buruk yang berpotensi merusak nama baiknya.

Keberatan itu kemudian dibawa ke Dewan Pers. Setelah melalui proses penilaian, Dewan Pers menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut dan merekomendasikan agar kepricek.com menyampaikan ralat serta permohonan maaf kepada Ady Indra Pawennari.

Rekomendasi itulah yang kini dijalankan redaksi, sekaligus menandai pengakuan atas kekeliruan dalam produk jurnalistik yang dipersoalkan.(RILIS)

Pos terkait