KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM — Sengketa pemberitaan antara media siber kepricek.com dan Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, memasuki babak baru.
Dewan Pers menyatakan media tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi pun menyampaikan ralat sekaligus permohonan maaf terbuka, Kamis (23/4/2026).
Kuasa hukum Ady, Achmad Yani, menyebut langkah itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi Dewan Pers. Ia menilai pengakuan atas pelanggaran etik merupakan bagian penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas pers.
“Ralat dan permohonan maaf adalah langkah yang semestinya diambil untuk memulihkan standar profesionalisme media,” kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis.
Namun, ia menegaskan, perkara tidak berhenti pada permintaan maaf. Menurutnya, pemberitaan yang dinyatakan melanggar kode etik telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi.
“Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada reputasi kelembagaan yang dipimpin klien kami,” ujarnya.
