Proyek tersebut juga dilengkapi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan operasional pembangkit memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta keberlanjutan fungsi waduk.
BP Batam menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama proyek berjalan, termasuk menjaga kualitas air baku yang menjadi salah satu fungsi strategis Waduk Tembesi.
Ariastuty juga menjelaskan bahwa pemanfaatan permukaan genangan waduk untuk PLTS terapung memiliki batasan. Sesuai ketentuan yang dirujuk dalam pengembangan proyek tersebut, luas permukaan genangan yang dimanfaatkan dibatasi maksimal 20 persen dari luas genangan pada muka air normal.
Apabila pemanfaatannya melebihi batas tersebut, diperlukan persetujuan KKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembatasan ini menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan pemanfaatan waduk bagi pembangkit listrik tidak mengabaikan aspek keselamatan bendungan, pengelolaan sumber daya air, dan kelestarian lingkungan.
Dengan kapasitas 46 MWp dan area pengembangan sekitar 42 hektare, PLTS terapung Waduk Tembesi menjadi salah satu proyek energi terbarukan yang perlu dikawal dari sisi teknis, perizinan, dan lingkungan.
Pengembangan energi surya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kebutuhan energi Batam, seiring upaya memperkuat daya saing kawasan industri dan investasi. Namun, pelaksanaannya tetap harus berjalan selaras dengan fungsi waduk sebagai infrastruktur strategis penyedia air baku. (Iman)












