KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Tembesi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi bagian dari upaya mendorong pemanfaatan energi bersih sekaligus mendukung kebutuhan listrik di kawasan industri dan investasi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi KE Group pada Kamis (29/10/2026), menjelaskan proyek PLTS terapung tersebut dikembangkan oleh konsorsium PT PLN Nusantara Power dan PT TBS Energi Utama Tbk melalui PT Nusantara Tembesi Baru Energi (NTBE).
Proyek ini dirancang memiliki kapasitas 46 megawatt peak (MWp) atau setara 35 megawatt arus bolak-balik (MWac), dengan luas area pengembangan sekitar 42 hektare.
Perjanjian jual beli listrik antara pengembang dan PLN Batam telah berlaku sejak 8 Juli 2024. Kehadiran pembangkit berbasis energi surya ini diharapkan dapat mendukung diversifikasi sumber energi dan memperkuat pasokan listrik di Batam.
“Pelaksanaan proyek harus memenuhi ketentuan keselamatan bendungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pemantauan kualitas air baku,” ujar Ariastuty.
Menurut dia, pengembangan PLTS terapung di waduk harus memperhatikan fungsi utama waduk, terutama dalam menjaga ketersediaan air baku. Karena itu, pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penambahan kapasitas energi, tetapi juga harus memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Dari sisi perizinan, proyek PLTS terapung Waduk Tembesi telah mengantongi sejumlah dokumen, antara lain Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 274 Tahun 2025, izin pengusahaan sumber daya air (IPSDA), izin operasi bendungan multiguna, serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).












