Diduga Himpun Dana Publik Tanpa Izin, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan Satgas PASTI

Selain tindakan administratif, Satgas PASTI juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dinilai penting agar proses penyelidikan dan penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika pelaku mengklaim bahwa izin usaha masih “dalam proses” di OJK.

“Masyarakat harus selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan dana pada suatu investasi. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal atau klaim bahwa izin sedang diproses,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, masyarakat dapat melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat upaya pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku kejahatan keuangan.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang semakin beragam modusnya.(**)

Pos terkait