Pemrosesan data, lanjutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap informasi pribadi pengguna layanan.
“Salah satu landasan penting dalam upaya tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini mengatur berbagai prinsip dalam pemrosesan data pribadi, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan data,” kata Rudi.
Rudi juga menyoroti meningkatnya kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi di lingkungan pemerintahan. Kondisi tersebut menuntut setiap instansi memahami batas kewenangan serta tanggung jawab dalam mengakses dan memanfaatkan data.
Dalam layanan keimigrasian, misalnya, informasi yang dikelola dapat mencakup berbagai kategori data pribadi. Karena itu, setiap permintaan, akses, dan pemanfaatannya harus dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, tata kelola layanan digital harus dibangun dengan memperhatikan pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, dan kejelasan tanggung jawab setiap instansi. Aspek tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Selain menghadirkan Kepala Diskominfo Batam, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memaparkan optimalisasi layanan data keimigrasian.












