Sementara untuk memperkuat dan meningkatkan kemudahan akses UMKM dalam memperoleh pembiayaan dan kredit dari seluruh lembaga jasa keuangan OJK telah mengeluarkan POJK 19/2025 yang mengatur ketentuan kewajiban perbankan dan industri keuangan non bank dalam meningkatkan pembiayaan kepada UMKM.
“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis bank dalam melakukan dan mengimplementasikan langkah-langkah dan komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan akses UMKM,” katanya.
Mahendra juga menekankan pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang diimbangi dengan keamanan siber sehingga selain bisa mempercepat proses bisnis juga tetap menjaga keamanan data pelaku usaha jasa keuangan maupun konsumen dan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam kesempatan itu mengapresiasi partisipasi para pelaku usaha jasa keuangan yang hadir dalam kegiatan ini dan telah memberikan gagasan serta masukan untuk terus memajukan industri jasa keuangan.
“Terima kasih banyak, sesi seperti ini benar-benar sesi yang kami inginkan untuk menerima masukan dan nanti kami evaluasi apa yang memang bisa ditindaklanjuti, apa yang bisa direspons,” kata Mirza.
Dialog Akhir Tahun Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dengan pembahasan per bidang yang dibagi selama dua hari pada 4 dan 5 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Hari pertama diisi oleh sesi Perbankan yang diisi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae serta sesi Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) oleh Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif PPDP.
