“Setelah melalui kajian mendalam dan konsultasi, hari ini Ranperda ini dapat kami sampaikan untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Kamaluddin.
Menurut DPRD, Ranperda LAM Kota Batam mendesak untuk dibahas karena dua alasan utama:
1. Perlindungan Identitas Budaya dan Hak Tradisional
Selaras dengan Pasal 28I UUD 1945, negara wajib melindungi identitas kultural dan hak masyarakat tradisional. Ranperda ini menjadi pijakan daerah untuk memastikan nilai adat Melayu tetap hidup, dihormati, dan relevan.
2. Geliat Pembangunan Batam yang Semakin Pesat
Sebagai kota industri, perdagangan, pariwisata, dan pelabuhan bebas, Batam terus menerima arus penduduk dan tenaga kerja dari berbagai daerah. Nilai-nilai budaya Melayu dianggap sebagai perekat sosial dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Batam.
DPRD memaparkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menetapkan regulasi adat, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan ruang strategis bagi LAM sebagai mitra pemerintah.
Bahkan beberapa daerah seperti Tanjung Jabung Timur dan Tebo di Jambi telah mengatur lebih rinci mengenai mekanisme adat hingga peran LAM dalam mediasi konflik sosial.
“Perda ini akan menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat dan DPRD Kota Batam untuk memperkuat legitimasi kelembagaan Melayu, memastikan dukungan pendanaan, dan meningkatkan peran strategis LAM dalam tata kelola sosial budaya,” terang Kamaluddin.
Ranperda LAM Kota Batam mengacu pada sejumlah regulasi strategis, antara lain, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ; dan Perda Provinsi Kepri No. 1 Tahun 2014 tentang LAM Kepri ;
Dengan dasar hukum tersebut, DPRD menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki legitimasi kuat untuk diterapkan.
