DPRD Kota Batam Sahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda

“Ranperda baru ini diberi judul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dengan total 19 bab dan 103 pasal,” ungkap Yunus.

Sebelum menutup laporannya, Yunus meminta persetujuan sidang paripurna untuk mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi Perda Penyelenggaraan Pendidikan. Beliau pun menyerahkan laporan yang dibaca kepada pimpinan DPRD yang diterima Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir, apakah menyetujui Ranperda berkenaa. Seluruh anggota Dewan juga mengatakan setuju, dan beliau pun mengetok palu satu kali mengesahkan Ranperda berkenaan menjadi perda.

Usai pengesahan ini, Kamaluddin pun mempersilahkan Wali Kota Amsakar untuk menyampaikan tanggapan akhirnya. Dalam pidatonya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam yang menginisiasi usulan Ranperda berkenaan melalui hak inisiatif DPRD.

Beliau pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Ranperda berkenaan.

“Alhamdulillah, setelah melewati proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Ini merupakan komitmen kita bersama dalam meningkatkan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemko Batam akan segera menyampaikan Ranperda yang disahkan tersebut ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah itu, Wali Kota Amsakar dan pimpinan DPRD melakukan penandatangan kesepakatan pengesahan Ranperda tersebut.

Usai prosesi penandatanganan, Kamaluddin menegaskan bahwa Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD untuk menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran di sektor pendidikan. “Perubahan regulasi pendidikan akan memberi arah baru bagi peningkatan kualitas SDM Batam,” ujarnya.

Sedangkan untuk agenda kedua, Kamaluddin menyampaikan surat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam yang menyatakan masih diperlukannya pembahasan dalam rangka singkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kepri. Atas dasar itu, agenda kedua ini ditunda hingga waktu yang ditentukan di kemudian hari.(*)

Pos terkait