Temuan lainnya menyangkut pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan sehingga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
Selain itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan persoalan serius dalam administrasi kredit, pengelolaan aset, hingga pencatatan dana masyarakat di lingkungan BPR DCN.
OJK sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 14 Oktober 2026, penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, penyidik OJK kemudian melanjutkan proses hukum melalui penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
