Dua Direksi BPR DCN Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Pelimpahan Tahap II tersebut menandai berlanjutnya perkara ke proses penuntutan.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan, transparansi, dan tata kelola dalam industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BPR DCN selama periode 2020 hingga 2024.

Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, yang tidak dicatat dalam pembukuan.

Pos terkait