Dugaan Fitnah di Facebook, Tokoh Agama Batam Minta Penegakan Hukum

KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Polemik unggahan media sosial yang dinilai menyerang reputasi seorang tokoh agama di Kota Batam kini memasuki ranah hukum. Ustaz KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat, S.A.P., Pembina Majelis Dzikir Bismillah, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran hukum terkait aktivitas digital kepada aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya sejumlah unggahan dari akun Facebook bernama “Ajeng Rabbani Banten” yang dinilai memuat narasi provokatif serta tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik dan kredibilitas Asep sebagai dai.

Bacaan Lainnya

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Asep bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Batam, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan itu, Asep didampingi tim kuasa hukum dari BS & Partner Law Firm, di antaranya Bayu Saripudin, Nasir Pati, Rico Lesmana, Fitri Jayanti, dan Selvin Delpian Giawa.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, persoalan bermula dari unggahan pada 10 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta pimpinan majelis di Batam. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang meminta agar aktivitas dakwah Asep dihentikan, serta mempertanyakan kesesuaian antara ilmu dan perilakunya.

“Materi yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan mencederai kredibilitas klien kami sebagai seorang dai,” ujar tim kuasa hukum.

Meski demikian, pihak Asep menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih dalam tahap pengaduan dan proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah, sehingga kebenaran materi yang dipersoalkan masih harus dibuktikan.

Langkah hukum itu ditempuh pada Kamis, 13 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, Asep bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polresta Barelang untuk menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum.

Pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 521/VIII/2026/Satreskrim.

Dalam dokumen pengaduan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau aktivitas yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Bengkong, Batam.

Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut mengacu pada ketentuan pidana, termasuk Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 441 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, mereka menegaskan bahwa pencantuman pasal tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

“Semua masih harus melalui proses verifikasi, klarifikasi, hingga penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah permintaan agar penyidik menelusuri identitas di balik akun Facebook yang dilaporkan. Tim kuasa hukum menilai penting untuk memastikan siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta agar materi unggahan diperiksa secara menyeluruh untuk melihat konteks apakah termasuk kritik yang sah atau mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

Pihak Asep juga mengimbau agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. Mereka memilih jalur hukum sebagai upaya penyelesaian dan meminta semua pihak menahan diri.

Di Batam, Asep dikenal aktif dalam kegiatan dakwah dan pendidikan keagamaan. Ia merupakan pembina Pondok Pesantren Salafiyah Miftahur Rabbani yang menjalankan pendidikan berasrama dengan fokus pengajaran Al-Qur’an dan kitab kuning.

Selain itu, ia juga membina Majelis Dzikir Bismillah yang rutin menggelar kegiatan zikir, pengajian, doa bersama, hingga kegiatan sosial seperti santunan anak yatim.

Aktivitas dakwahnya tidak hanya berlangsung di Batam, tetapi juga menjangkau luar negeri. Asep pernah diundang memimpin kegiatan zikir bersama diaspora Muslim Indonesia di Washington, D.C., Amerika Serikat.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap reputasi seseorang di ruang digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *