OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat mempermalukan konsumen. Praktik penagihan harus tetap mengedepankan etika dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, regulator juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu sesuai kesepakatan. Konsumen juga diwajibkan menjaga objek pembiayaan yang menjadi agunan dan tidak mengalihkan kepemilikannya tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan maupun langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen pembayaran selama masa kontrak berlangsung.
OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan regulator. (**)










