KABAREKONOMI.CO.ID, BATAM – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami seorang wartawan Tribun Batam hingga mengakibatkan telepon genggam milik jurnalis tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan.
Ketua FJP Kepri, Novianto, menilai peristiwa yang diduga melibatkan Carolein Parewang, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara lain, bukan sekadar persoalan kerusakan barang. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Forum Jurnalis Pariwisata Kepri mengutuk keras tindakan yang dilakukan Carolein yang mengakibatkan handphone wartawan Tribun Batam terjatuh hingga mengalami kerusakan. Ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Novianto.
Ia meminta agar peristiwa tersebut tidak berhenti sebagai polemik semata. Korban didorong segera membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau korban untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun pelakunya saat ini berstatus terdakwa dalam perkara lain, bukan berarti dugaan pelanggaran terhadap wartawan tidak bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
