KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut pada Senin (28/9/2026), setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak.
Sekar menyampaikan, hasil asesmen menunjukkan bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur dan kinerja LJK.
Adapun kebijakan perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Debitur Bisa Dapat Restrukturisasi
Sekar mengatakan, pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
“Pemberian perlakuan khusus merupakan bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya. Kebijakan itu juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2026).











