KABAREKONOMI.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi sebanyak 726 barang milik negara (BMN) terdampak gempa bumi berkekuatan 7,0 magnitudo yang berpusat sekitar 40 kilometer di utara Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, total harga pertanggungan BMN tersebut mencapai sekitar Rp3,05 triliun.
“Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian tercatat Rp29,80 miliar,” kata Ogi dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Menurut Ogi, data tersebut menunjukkan bahwa perlindungan asuransi terhadap BMN memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengelola dampak finansial dari risiko bencana.
“Karena itu, perluasan perlindungan barang milik negara perlu terus dilakukan secara bertahap dan berbasis risiko dengan memperkuat sinergi antara pemerintah sebagai pemilik dan pengelola aset, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator,” ucap Ogi.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas implementasi skema pembiayaan risiko bencana, termasuk melalui pooling fund bencana.
Dengan demikian, dampak fiskal akibat kejadian bencana dapat dikelola secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Baru 20% BMN Terlindungi Asuransi
Ogi mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi.
“Memang belum seluruh barang milik negara terlindungi oleh asuransi dan ini bukan semata-mata persoalan kapasitas industri perasuransian,” tuturnya.
Menurut Ogi, terdapat sejumlah tantangan dalam memperluas perlindungan asuransi BMN. Tantangan tersebut mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga.
Mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam, perluasan perlindungan juga perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset.
Dengan pendekatan tersebut, perluasan asuransi tidak semata-mata berorientasi pada jumlah objek yang diasuransikan, tetapi juga mempertimbangkan tingkat risiko dan nilai aset yang dilindungi.
“Saat ini tercatat baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi. OJK pada prinsipnya mendukung upaya perluasan pelindungan asuransi terhadap barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, AAUI, serta pelaku industri asuransi,” tegasnya.
SUMBER: BISNIS INDONESIA











