Menurut Hajar, tindakan tersebut termasuk kategori penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang bersangkutan.
Imigrasi Batam juga mengimbau agar setiap perusahaan lebih teliti dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dan memastikan jenis visa yang digunakan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Selain kasus pekerja asal India, petugas juga memeriksa enam tenaga kerja asing di PT EIUI, Sagulung. Dari hasil pengecekan, tiga WNA asal Bangladesh dinyatakan memiliki dokumen lengkap dengan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan. Namun, tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan yang sama tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah.
“Kami sedang mendalami keberadaan tiga WNA asal Tiongkok itu untuk memastikan legalitas aktivitasnya,” tutur Hajar.
Sementara itu, Imigrasi Batam juga menangani satu kasus pelanggaran izin tinggal oleh seorang warga negara Taiwan yang telah overstay selama 74 hari.
Sesuai peraturan keimigrasian, WNA yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari wajib dideportasi dan dikenakan penangkalan.
“Jika menggunakan VoA, masa tinggal maksimal 30 hari. Jadi seharusnya yang bersangkutan sudah memperbarui izin paling lambat akhir Oktober kemarin,” tegas Hajar.
Hajar menambahkan, kegiatan pengawasan keimigrasian tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya tertib administrasi.
“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi dan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” pungkasnya. (**)










