Penetapan HPM yang terlampau tinggi dan kaku berisiko memicu efek domino yang kontraproduktif, mulai dari penurunan volume produksi, hilangnya minat investasi, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan lokal.
Perlu disadari secara mendalam bahwa industri pasir kuarsa saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat tekanan dari dua arah ekstrim (twin pressures).
Dari sisi eksternal, harga pasar global untuk komoditas ini tengah mengalami koreksi tajam atau anjlok. Di sisi internal, para pelaku usaha di dalam negeri harus menghadapi lonjakan biaya produksi yang signifikan, salah satu pemicu utamanya adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.
Ketika margin keuntungan tergerus dari atas (harga jual global turun) dan dari bawah (biaya operasional naik), maka intervensi HPM yang tinggi dari pemerintah daerah akan menjadi beban ketiga yang dapat langsung menghentikan napas operasional perusahaan.
Kondisi riil di lapangan ini dipertegas oleh Himpunan Pengusaha Kuarsa Indonesia (HIPKI). Asosiasi pelaku usaha tersebut mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi formula penetapan harga.
