Keberangkatan Tim Dinas ESDM Kepri ke Kalimantan Tengah untuk melakukan studi banding yang kedua kalinya, diharapkan memberi titah jalan keluar dari jebakan HPM tinggi pasir kuarsa di Kepri selama 4 tahun terakhir pasca terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022.
Dengan menetapkan HPM pasir kuarsa yang rasional, kompetitif, dan berbasis pada realitas pasar global saat ini, Kepulauan Riau tidak hanya mengamankan kelangsungan usaha warganya, tetapi juga memantapkan posisinya sebagai destinasi investasi yang aman, stabil, dan ramah bisnis di Asia Tenggara.
