Menurut Wana, seluruh pimpinan utama BGN tersebut merupakan pelaksana pelayanan publik karena bertanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan Program MBG.
Oleh karena itu, mereka dinilai terikat pada ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
ICW juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat (5) UU Pelayanan Publik mengatur pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
“Desakan agar Kepala dan Wakil Kepala BGN diberhentikan bukan sekadar tuntutan ICW, melainkan konsekuensi yang telah diatur dalam undang-undang,” kata Wana.
Selain itu, ICW menilai rangkap jabatan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan negara atau swasta.
