Dunia usaha juga mulai mempersiapkan diri menyambut implementasi perjanjian tersebut. Asosiasi pengusaha disebut telah mulai mencari mitra untuk mendukung ekspor maupun investasi.
Sebagian besar tarif ekspor Indonesia ke Uni Eropa nantinya akan menjadi 0%, terutama untuk produk manufaktur padat karya yang memiliki potensi besar di pasar Eropa.
“Jadi sebagian besar 0%, terutama produk-produk manufaktur yang padat karya ya, alas kaki, sepatu, dan lain-lain, banyak yang 0%, termasuk elektronik,” jelas Budi.
Pemerintah sejak awal perundingan memang berupaya mendapatkan tarif 0% untuk produk Indonesia yang memiliki potensi pasar besar di Uni Eropa. Namun, tidak seluruh produk akan mendapatkan tarif 0% secara langsung.
Produk manufaktur padat karya menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan karena memiliki peluang besar untuk meningkatkan ekspor.
Dengan terbukanya akses pasar tersebut, pemerintah memasang target agresif terhadap kinerja ekspor Indonesia. Budi mengatakan nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa diharapkan dapat meningkat dua kali lipat pada 2027.
Target tersebut tetap dikejar di tengah kondisi geopolitik global yang penuh ketidakpastian. Pemerintah juga mencari solusi agar arus ekspor dan impor tetap berjalan, termasuk dengan mempertimbangkan jalur perdagangan yang lebih efektif.
“Implementasinya IEU-CEPA kan 2027 ya harapan kita. Jadi tahun 2027 ya kita harapkan dua kali lipat. Mudah-mudahan kita bisa mendorong ekspor kita semakin besar ke negara tersebut,” ujarnya.
Tarif 0% Belum Menjamin Produk Masuk Eropa
Meski memberikan keuntungan berupa penurunan tarif, IEU-CEPA tidak otomatis menghapus berbagai persyaratan yang harus dipenuhi eksportir Indonesia.
Salah satu tantangan utama adalah European Union Deforestation Regulation (EUDR). Budi menegaskan regulasi tersebut berada di luar IEU-CEPA dan berlaku secara umum bagi seluruh negara.
Pemerintah berharap Uni Eropa tidak mengeluarkan aturan baru yang justru menghambat akses pasar setelah IEU-CEPA berlaku.
“Ketika sudah ada CEPA, walaupun itu mungkin terpisah dari CEPA, ya jangan ada aturan-aturan baru yang mengganggu ekspor kita,” harapnya.
Selain EUDR, eksportir Indonesia juga menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), ketertelusuran atau traceability, sertifikasi, serta Rules of Origin.
Budi mengatakan EUDR dan CBAM merupakan regulasi yang berlaku secara umum, bukan aturan yang secara khusus ditujukan kepada Indonesia.
