“Nanti disandingkan antara packing list dan invoice dengan permohonan yang diajukan. Untuk ekspor ikan hidup memang harus teliti dan hati-hati. Kita tidak mau ada kesalahan dalam setiap prosedurnya” ungkap Hasim, dalam keterangannya.
Selanjutnya, jelas Hasim, melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa dengan melakukan pemeriksaan klinis dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dengan target Red Seabream Iridovirus Disease dengan metode pengujian Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Karantina Kepulauan Riau menjamin kesehatan dan keamanan ikan hidup yang akan diekspor dengan tahapan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan dengan metode tersebut.
“Hasil pengujian negatif, sehingga dapat dipastikan semua ikan yang dikirim dalam keadaan sehat dan tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Kemudian diterbit _Health Certificate For Fish And Fish Product_ (KI-1)” ungkap Hasim.
Sepanjang 2026, Kabupaten Natuna telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali dengan tujuan Hongkong.
Beragam ikan hidup telah dikirim dan selama ini setiap Health Certificate (HC) yang diterbitkan Karantina Kepri diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan atau NNC. Ini membuktikan pelaksanaan tindakan Karantina telah berjalan sesuai prosedur.









