Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Deportasi Lima WNA ‘Ilegal’

Selanjutnya telah dilakukan penanganan terhadap WNA Tiongkok inisial CS yang sudah menjadi subject of interest oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan.

Diketahui yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terkait data / informasi Keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dari wilayah Indonesia pada tanggal 17 Juni 2025 karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban sebagai Orang Asing sebagaimana Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada tanggal 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi juga mendeportasi 1 WNA India berinisial JS yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa JS sudah Overstay selama 70 hari di Wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *