Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Deportasi Lima WNA ‘Ilegal’

Pihaknya juga menambahkan Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini tidak hanya mencerminkan itikad baik, tetapi juga dapat menghindarkan dari tindakan administratif keimigrasian yang lebih tegas.

“Kami mengingatkan bahwa kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (**)

Pos terkait